HALONUSA.COM - Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara Malaysia.
Seorang perempuan berinisial W, warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang di ketahui merupakan pelaku Penyalur TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polda Sumbar berhasil mengamankan 10 orang warga Pasaman Barat menjadi korban yang dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga hingga perusahaan kilang es dan saat ini masih berada di Malaysia.
Para korban mengungkapkan, gaji mereka diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan oleh agen, yang kemudian dibagikan ke tersangka. Sehingga selama bekerja, korban tidak mendapatkan gaji.
Sehingga korban yang mengalami kesulitan dalam kehidupan selama di Malaysia. Selain itu korban juga dalam penyekapan majikan. karena saat ingin kembali (ke Indonesia) visa dan paspor disimpan oleh majikan.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menyebutkan, biasanya Korban Diming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar sehingga banyak Korban yang percaya, sedangkan untuk TPPO. Ini merupakan kejahatan teroganisir yang seringkali melibatkan jaringan organisasi lintas negara."Rata-rata itu jaringan terorganisir, dan tidak bisa berdiri sendiri. Biasanya mereka merambah generasi muda pengangguran dengan bujuk rayu, janji muluk bekerja di negara tertentu dengan gaji yang besar seperti di Malaysia. Namun setelah terbuai dengan bujuk rayu dan janji muluk, tetapi kenyataanya gaji tidak sesuai harapan," pungkasnya.
Terlebih lagi saat ini kasus TPPO sudah merupakan atensi Presiden Republik Indonesia, TPPO harus diberantas tuntas sampai ke Akar.
Terakhir, Kapolda meminta agar masyarakat turut serta memberikan bantuan informasi terkait adanya TPPO.
Tentunya juga meminta dukungan dari masyarakat Sumbar, jika memiliki informasi atau mengetahui adanya dugaan TPPO dalam bentuk apapun, segera laporkan ke Kepolisian setempat agar segera bisa kami tindaklanjuti.
Editor : Redaksi