Salah satu upaya yang dilakukan Pemko Padang untuk melestarikan cagar budaya adalah menginventarisir bangunan cagar budaya yang ditetapkan dengan SK Wali Kota Nomor 3 tahun 1998, di mana pasca gempa 2009 silam sudah banyak bangunan yang rusak dengan memberikan label pada bangunan cagar budaya tersebut. (*)
Editor : RedaksiBekas Bangunan SMA 1 Padang Bakal Diadaptasi, Ternyata Ini Tujuannya
Berita Terkait