Ia mengatakan bahwa penghuni kos-kosan yang memiliki 5 kamar tersebut ada yang habis pada bulan April, Mei dan Juni.
"Untuk penghuni yang terakhir ini habisnya bulan Juni ini. Tidak mungkin mereka kami usir, sementara mereka sudah membayar selama setahun," lanjutnya.
Ia memastikan bahwa dirinya selalu menjaga anak-anak kosnya agar tidak melakukan hal yang tidak senonoh agar tidak membuat malu kampung sendiri.
Satpol PP Padang dalam relis resminya menuliskan bahwa penghuni kos Warga Parak Jambu Indah 1 RT 01 / RW 09, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, didatangi Pol PP Padang. Kamis (25/5/2023).
Berawal dari laporan warga setempat kepada pihak Satpol PP Padang, bahwa lokasi kosan tersebut bercampur baur antara kontrakan laki laki dan perempuan, sehingga kelakuan ini telah membuat lwarga sekitar menjadi resah dan terganggu.
"Masyarakat menduga kerap terjadi perbuatan maksiat,"Ungkap Rozaldi Kasi Operasi Satpol PP Padang.
Rozaldi bersama Suwondo, Kasi Linmas dalam pengawasan tersebu tidak menemukan pasangan ilegal di dalam kamar- kamar yang dilakukan pemeriksaan, namun meski demikian pihak Satpol PP tetap memanggil si pemilik tempat guna dilakukan pemeriksaan oleh PPNS.
Disampaikan oleh Rozaldi bahwa sesuai dengan Perda 9 tahun 2016, terkait pengelolaan rumah kos dan penginapan bahwa tidak di perbolehkan bercampur antara kos laki laki dan perempuan dalam satu lokasi.
"Kamar kos laki laki bersebelahan dengan perempuan maka ditemukan kondisi ini pemilik tempat kita panggil,"tutur Rozaldi. (*)
Editor : Redaksi