Namun, terdapat satu partai politik yang tidak mengajukan Bacalegnya ke KPU. Proses pendaftaran Bacaleg ini telah berlangsung mulai tanggal 1 hingga 14 Mei.
Dengan dilakukannya verifikasi administrasi ini, diharapkan bahwa Bacaleg yang akan maju dalam pemilihan legislatif di DPRD Sumbar telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dapat mewakili aspirasi masyarakat dengan baik.KPU Sumbar terus berkomitmen untuk melaksanakan proses pemilihan yang transparan dan adil demi terwujudnya pemilu yang demokratis di tingkat daerah. (*)
Editor : Redaksi