Maling Uang Belasan Juta di Padang, Pria Ini Ditangkap di Kabupaten Agam

×

Maling Uang Belasan Juta di Padang, Pria Ini Ditangkap di Kabupaten Agam

Bagikan berita
Ilustrasi maling rumah (Ilustrator: Yurico Andani)
Ilustrasi maling rumah (Ilustrator: Yurico Andani)

"Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Bungus Teluk Kabung bersama barang bukti barang-barang yang dibeli oleh pelaku menggunakan uang yang dicurinya," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini