"Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Bungus Teluk Kabung bersama barang bukti barang-barang yang dibeli oleh pelaku menggunakan uang yang dicurinya," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*) Editor : RedaksiMaling Uang Belasan Juta di Padang, Pria Ini Ditangkap di Kabupaten Agam
Berita Terkait