HALONUSA.COM - Hari Buruh Sedunia atau dalam bahasa Inggrisnya disebut Labor Day dan lebih dikenal dengan sebutan May Day, diperingati pada hari ini, Senin 1 Mei 2023.
Biasanya, para pekerja yang telah berkontribusi meluangkan waktunya selama 8 jam sehari akan melakukan demo di beberapa tempat penting yang berpotensi dilihat pihak pemerintahan.
Rutinitas tersebut telah dilakukan dari tahun ke tahun sejak penetapannya tahun 1886 menurut portal Office Holidays, sementara di Indonesia sendiri baru mulai diperingati pada 1970.
Tahun itu, putri D.N. Aidit yaitu Ibarruri Aidit dan beberapa pihak dari negara komunis lah yang memperingatinya di Lapangan Tian An Men RRC hingga saat Presiden Soeharto memerintah, dikeluarkannya larangan.
Kemudian, peringatannya berhenti selama bertahun-tahun hingga di akhir tahun lengsernya Bapak Pembangunan Republik Indonesia tersebut, Hari Buruh kembali diperingati dengan pelaksanaan demo pada beberapa Kota di Indonesia.
Menurut pembuktian pelaksanaan demo dari tahun 1999 hingga 2006 tidak membahayakan ketertiban, maka pada 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan 1 Mei sebagai tanggal merah atau hari libur pada pengkalenderan Indonesia.Pada artikel ini, terdapat tema peringatan Labor Day atau Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei 2023 dan kata ucapan untuk merayakannya yang biasa dilakukan dengan berdemo. Di Sumatera Barat (Sumbar) sendiri, demo biasanya dilakukan di depan kantor DPRD Sumbar.
Tema May Day (Hari Buruh Sedunia) 1 Mei 2023
Melansir situs resmi International Labour Organization (ILO), penetapan tema May Day (Hari Buruh Sedunia) atau Labor Day yang disepakati yaitu World Day for Safety and Health at Work 2023 atau Hari Dunia untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2023.
Hal tersebut didasarkan pada Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) yang dilakukan ILO sejak Juni 2022 lalu bahwa keberadaan lingkungan kerja yang aman dan nyaman merupakan salah satu kerangka penting, hak para pekerja.
Kemudian, setelah mengadakan pertemuan dengan pada ahli pada 28 April 2023, ILO mempertimbangkan komitmen tersebut untuk pembahasan lebih lanjut terkait fungsi impilikasi dan implementasi mendasar sesuai aturan sebelumnya Nomor 155 serta Nomor 187.
Editor : Redaksi