Ia berharap masjid dan musholla yang belum terdaftar sebagai pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang agar mendaftarkan diri. Karena seluruh biaya akan ditanggung melalui dana CSR. (*)
Editor : Redaksi607 Masjid dan Mushola di Padang tidak Perlu Bayar Air PDAM Hingga Akhir Tahun 2023
Berita Terkait