5. Merupakan usaha mikro atau usaha dengan modal di bawah Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
6. Paling sedikitnya memiliki 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki website/media sosial
8. Mengikuti prosedur atau cara membuat sertifikat halal yang berlaku
9. Menyertakan nama produk
10. Memiliki Sertifikat SPP-IRT
11. Melampirkan daftar produk dan bahan yang digunakan12. Proses pengolahan produk
13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)
Itulah syarat yang harus dilengkapi saat akan mengurus sertifikat halal bagi para pemilik UMKM di seluruh Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)
Editor : Redaksi