Ipda Yanti Delfina menyampaikan, walaupun anak yang menjadi korban penganiayaan telah diserahkan kepada orang tuanya, akan tetap dilakukan pengawasan dari DP3AP2KB.
"Untuk pelaku telah dipulangkan kepada keluarganya dengan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," pungkasnya.
Sehingga ada beberapa hal yang akan ditindak lanjuti oleh Dinas Sosial dan Dinas DP3AP2KB:
1. Kunjungan dalam melihat kelayakan pengasuhan terhadap ayah korban dan keluarga
2. Penguatan pengasuhan dan pemenuhan Hak- hak anak dengan tujuan agar kasus kekerasan tidak terjadi kembali.3. Surat pernyataan kesiapan dalam memberikan pengasuhan terhadap anak
4. Pendampingan dalam masa pemulihan bagi anak korban. (*)
Editor : Redaksi