HALONUSA.COM - Kabar baru datang dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh nenek kandung terhadap cucunya di angkutan kota (angkot) di Padang.
Perkara tersebut diketahui sudah berakhir damai, pihak keluarga saling memaafkan perbuatan si nenek YY (49) dalam mediasi yang diadakan oleh pihak kepolisian.
Mengenai perkembangan kasus anak korban MR (10) kekerasan fisik yang dilakukan oleh nenek kandungnya sendiri.
Dalam keterangan Unit PPA Polresta Padang, ia menyebutkan bahwa setelah kasus ini dilaporkan, dan dilakukan visum, kasus ini ditinjau kembali oleh Kapolresta Padang dengan mempertimbangkan azas manfaat dalam penerapan kasus hukum, sehingga kasus ditindak lanjuti dengan mediasi kekeluargaan.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa telah ada pertemuan dari pihak keluarga.
"Atas permintaan dari kelaurga, pelapor meminta meminta untuk mengadakan pertemuan keluarga untuk dilakukan mediasi," kata Ipda Yanti Delfina, Senin 6 Maret 2023.Polresta Padang juga menyediakan tempat dan fasilitas untuk dilaksanakannya mediasi dalam perkara dugaan penganiyaan ini.
Untuk MR diamakan kan diasuh oleh ayah kandungnya sesuai dengan permintaan pengasuhannya terhadap Unit PPA Polresta.
Ia mengatakan, juga hadir Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang.
"Pelapor ingin menyelesaikan masalahnya di sini (Polresta Padang). Hasil dari mediasi yang dilakukan, anak ini dikembalikan kepada orang tua laki-laki atau ayahnya," kata Ipda Yanti Delfina.
Editor : Redaksi