"Jadi, satu kali lagi perbaikan jika tidak memenuhi syarat minimal 2.000 dukungan minimal yang tersebar di 10 kabupaten dan kota, maka balon calon tersebut dinyatakan gugur," katanya.
Sementara 12 orang yang dinyatakan memenuhi syarat menunggu tahapan pendaftaran sebagai calon DPD RI dapil Sumbar yang dimulai pada 1 Mei 2023. (*) Editor : RedaksiRapat Pleno Terbuka KPU Sumbar: 12 Balon DPD RI Penuhi Syarat Verfak
Berita Terkait