"Regulasi kita tentang LHKPN sangat lemah ada UU 28 Tahun 1999 kalau tidak menyampaikan sanksinya administrasi dilakukan oleh atasan," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, dalam penerapan undang-undang tersebut, jika LHKPN yang disampaikan tidak mencantumkan besaran harta kekayaan, maka sanksinya tidak dijelaskan dengan jelas.
"Menyampaikan tidak disebut angkanya, tidak disebut juga sanksinya. Dan menyampaikan tidak lengkap, tidak disebut juga sanksinya," kata Pahala.
Dengan kondisi ini, KPK tengah melakukan revisi aturan turunan dari undang-undang tersebut terutama menyangkut tentang sanksi."Karena selama ini kita serahkan ke atasan instansi masing-masing, kalau saya bilang responsnya sangat jelek dan tidak banyak," kata Pahala. (*)
Editor : Redaksi