HALONUSA.COM - Polresta Padang amankan seorang pria yang inisial AD (45) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri di dalam toilet masjid di kawasan kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Saat ini AD sudah berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan anak kandung dan sudah di tahan di sel tahanan Polresta Padang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa 14 Februari 2023.
Diakuinya, tersangka AD digerebek warga setempat saat tengah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun pada Senin 13 Februari 2023.
“Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak,” tuturnya.
Berdasarkan pasal tersebut, kata Dedy, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah satu per tiga masa hukuman karena statusnya sebagai orang tua kandung dari korban.
Diketahui, kasus itu terungkap berawal saat tersangka di grebek tengah melakukan perbuatan asusila terhadap korban di toilet salah satu Masjid pada Senin 13 Februari 2024.“Usai di grebek, warga menyerahkannya ke Kantor Kepolisian Sektor Kuranji, lalu penanganan kasus diteruskan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang,” jelasnya.
Ibu korban yang mendapatkan informasi kejadian tersebut merasa tidak terima, dan langsung membuat laporan polisi dengan Nomor:LP/B/110/II/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan atas kejadian ini dan meminta keterangan terhadap pelapor dan korban, setelah diproses akhirnya pelaku AD ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kepala polisi tersangka AD mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandung perempuannya yang kini masih berstatus sebagai pelajar SLTP.
Editor : Redaksi