“Selanjutnya L mengambil uang di meja kasir sejumlah Rp385.000.000 atau tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah yang terbungkus dan tersusun rapi,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, pelaku mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua.
“Tujuannya untuk menghilangkan bukti-bukti atas perbuatan pencuriannya tersebut, dan kesannya uang hasil curiannya tersebut ikut terbakar,” katanya.
Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun Penjara. (*) Editor : Redaksi