Kejati Sumbar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Rusun ASN di Sijunjung, 3 Langsung Ditahan

×

Kejati Sumbar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Rusun ASN di Sijunjung, 3 Langsung Ditahan

Bagikan berita
Tiga orang tersangka korupsi proyek rusun Sijunjung saat hendak ditahan jaksa Kejati Sumbar, Jumat (13/1/2022). (Foto: Istimewa)
Tiga orang tersangka korupsi proyek rusun Sijunjung saat hendak ditahan jaksa Kejati Sumbar, Jumat (13/1/2022). (Foto: Istimewa)

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak, namun uang tetap dibayarkan.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP), perkara itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.

Pembangunan Rusun Sijunjung dilakukan pada 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp13 miliar. Bangunan tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini