Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak, namun uang tetap dibayarkan.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP), perkara itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.Pembangunan Rusun Sijunjung dilakukan pada 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp13 miliar. Bangunan tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung. (*)
Editor : Redaksi