Kejati Sumbar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Rusun ASN di Sijunjung, 3 Langsung Ditahan

×

Kejati Sumbar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Rusun ASN di Sijunjung, 3 Langsung Ditahan

Bagikan berita
Tiga orang tersangka korupsi proyek rusun Sijunjung saat hendak ditahan jaksa Kejati Sumbar, Jumat (13/1/2022). (Foto: Istimewa)
Tiga orang tersangka korupsi proyek rusun Sijunjung saat hendak ditahan jaksa Kejati Sumbar, Jumat (13/1/2022). (Foto: Istimewa)

HALONUSA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), menjebloskan tiga dari lima orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) ASN/Pekerja Kabupaten Sijunjung.

Kejati Sumbar menetapkan 5 orang tersangka dalam proyek pembangunan tahun anggaran 2018 tersebut, pada Jumat 13 Januari 2023.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin didampingi Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Sumriadi mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya penyidikan dan mengumpulan alat bukti yang cukup.

Dijelaskannya, kelima tersangka tersebut antara lain, AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, kemudian EE, JHP dan TR dari pihak rekanan pelaksana proyek, dan AL selaku Manajemen Konstruksi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana dengan kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Ia mengatakan, dari lima tersangka tersebut, baru tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah AR, EE, dan T.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air untuk 20 hari ke depan.

"Dua tersangka lainnya yakni JHP dan AL mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota. Mereka akan dilakukan pemanggilan ulang," katanya.

Diketahui, proses perkara ini telah dimulai sejak 2021 di tingkat penyelidikan, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2022.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini