"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pipet yang dipegang tangan kiri VM dan 22 paket lainnya kami temukan di dalam bagasi mobil," lanjutnya.
Ia mengatakan keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)
Editor : Redaksi