Ia mengatakan, saat pihaknya melakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa handpon dan Kartu tanda Penduduk (KTP) korban yang dibawa oleh tersangka."Tersangka akan diancam dengan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya. (*)
Editor : Redaksi