HALONUSA.COM - Masih ingat dengan Kompol BA, 49 tahun, oknum polisi yang ditangkap dan ditahan usai terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu?
Pria yang betugas di salah satu Direktorat Polda Sumbar ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang beberapa bulan lalu ini dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Hakim Ketua, Mohammad Ismail Gunawan menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Boy Agustianto dengan pidana kurungan 11 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Gunawan Senin (12/9/2022) lalu.
Baca juga: Oknum Perwira Polisi di Sumbar Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Sempat Panik saat Tes Urin
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera mengatakan menuntut terdakwa Boy Agustianto pidana penjara satu tahun."Kami menerima putusan hakim dan tidak mengupayakan upaya banding. Sebelumnya terdakwa disangkakan Pasal 127 ayat 1 yang disangkakan sebagai pemakai narkotika jenis sabu," kata Budi Sastera.
[caption id="attachment_31589" align="alignnone" width="600"] Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum anggota Polri. (Foto: Dok. Polda Sumbar)[/caption]
Seperti diketahui, seorang oknum perwira menengah (pamen) di Polda Sumbar ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku sempat panik saat dilakukan tes urin.
Oknum pamen di Polda Sumbar tersebut diketahui berinisial BA, 49 tahun, dengan pangkat Kompol. Dia diketahui bertugas di Direktorat Samapta.
Editor : Redaksi