Nama Mahyeldi Disebut Berkali-kali Dalam Dugaan Korupsi KONI Padang, Hakim Perintahkan 'Seret' Gubernur

×

Nama Mahyeldi Disebut Berkali-kali Dalam Dugaan Korupsi KONI Padang, Hakim Perintahkan 'Seret' Gubernur

Bagikan berita
Ilustrasi korupsi. (Ilham Medio Agusta/Dok. Halonusa.com)
Ilustrasi korupsi. (Ilham Medio Agusta/Dok. Halonusa.com)

Diketahui, dalam kasus ini Kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Suardi yang kala itu menjabat Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus Bendahara PSP. Agus Suardi juga mantan Ketua Umum KONI Sumbar.

Dua tersangka lainnya adalah Nazar dan Davidson. Diketahui keduanya juga merupakan mantan pengurus KONI Padang.

Dalam penyelidikan itu, Kejari menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Agus Suardi alias Abien menyebut nama Gubernur Sumbar, Mahyeldi lebih dari lima kali.

Pada pembacaan eksepsi, Kuasa Hukum Agus Suardi menjelaskan, penggunaan dana KONI Padang untuk tim sepakbola PSP merupakan tindakan yang terdakwa (Agus Suardi) lakukan sesuai perintah dan arahan dari Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP sekaligus Wali Kota Padang pada saat itu.

Dia mengatakan, terdakwa sebagai Bendahara Umum yang secara hierarki organisasi berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mahyeldi Ansharullah hanya bertindak sesuai dengan perintah dan arahan pimpinan.

Baca juga: Kasus Korupsi KONI Padang, Ada Surat yang Ditandatangani Mahyeldi dan Ditujukan ke Dirinya Sendiri

Tanpa perintah dan arahan dari Mahyeldi Ansharullah, terdakwa tidak mungkin menggunakan dana Hibah APBD Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.

"Namun, JPU juga menutupi fakta ada keterlibatan Wali Kota Padang yang juga Ketua PSP Mahyeldi Ansharullah. Sehingga, seharusnya Mahyeldi Ansharullah juga diperiksa dan ditarik sebagai Pelaku Tindak Pidana berdasarkan dalam Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkapnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini