Sejumlah Orang Terlibat Perjudian di Padang Pariaman, Sijunjung dan Agam, Salah Satunya Oknum ASN

×

Sejumlah Orang Terlibat Perjudian di Padang Pariaman, Sijunjung dan Agam, Salah Satunya Oknum ASN

Bagikan berita
Ilustrasi judi. (Foto: Dok. Pixabay)|Empat pelaku judi yang ditangkap di Padang Pariaman. (Foto: Dok. Polres Padang Pariaman)|Pengungkapan kasus judi oleh Polres Agam. (Foto: Dok. Polres Agam)|Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani memeri
Ilustrasi judi. (Foto: Dok. Pixabay)|Empat pelaku judi yang ditangkap di Padang Pariaman. (Foto: Dok. Polres Padang Pariaman)|Pengungkapan kasus judi oleh Polres Agam. (Foto: Dok. Polres Agam)|Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani memeri

HALONUSA.COM - Sejumlah orang dari berbagai wilayah di Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi dalam kasus perjudian.

Kasus perjudian itu diungkap polisi di berbagai wilayah seperti Padang Pariaman, Agam hingga Sijunjung dan melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pertama, Polres Padang Pariaman menangkap empat pelaku perjudian di sebuah warung kawasan Korong Padang Lapai, Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (4/8/2022).

Empat orang tersebut berinisial AT, 50 tahun, E, 40 tahun, AC, 47 tahun dan Y, 47 tahun.

"Mereka terlibat judi jenis kartu Koa dengan menggunakan uang sebagai taruhan," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai.

[caption id="attachment_35712" align="alignnone" width="533"]Empat pelaku judi yang ditangkap di Padang Pariaman. (Foto: Dok. Polres Padang Pariaman) Empat pelaku judi yang ditangkap di Padang Pariaman. (Foto: Dok. Polres Padang Pariaman)[/caption]

Dari keempat pelaku tersebut, polisi menyita uang tunai berjumlah Rp1.135.000.

Rincinya, empat lembar uang Rp100 ribu, 11 lembar Rp50 ribu, tiga lembar Rp20 ribu, tujuh lembar Rp10 ribu dan 11 lembar uang Rp5 ribu.

Selain itu, polisi ikut mengamankan 168 kertas Koa dan tiga batu domino warna merah yang digunakan pelaku tersebut.

Selanjutnya, Polres Agam menangkap dua orang berinisial YN, 37 tahun dan AA, 45 tahu karena diduga terlibat perjudian jenis toto gelap (togel).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini