Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, bahwa oknum ASN tersebut telah diber teguran tertulis.
Pasalnya, kata Arfian, penggunaan hak cipta atau karya orang lain tidak bisa dilakukan secara sembarangan."Ini akan menjadi catatan kami terhadap ASN tersebut. Ke depan, kami meminta kepada jajaran Pemko Padang untuk hanya memakai foto yang ada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta bagian Humas saja," tuturnya. (*)
Editor : Redaksi