Tugas pokok Jabatan Fungsional Penera yaitu melakukan peneraan yang meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera atau tera ulang ukur, takar, timbang, dan perlengakapnnya (UTTP), pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP, dan pengelolaan cap tanda tera. (*)
Editor : Redaksi
Home
Berita
6 Pejabat Fungsional dari Bagian Hukum dan Disdag Padang Dilantik, Ini Daftar Nama dan Tugasnya
6 Pejabat Fungsional dari Bagian Hukum dan Disdag Padang Dilantik, Ini Daftar Nama dan Tugasnya
Berita Terkait