Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Telah Dilimpahkan, Ini Jadwal Sidangnya

×

Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Telah Dilimpahkan, Ini Jadwal Sidangnya

Bagikan berita
Penyerahan berkas perkara kasus dana hibah KONI Padang. (Foto: Dok. Istimewa)
Penyerahan berkas perkara kasus dana hibah KONI Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp3.117.000.000.

Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Rabu (18/5/2022) lalu, dua dari tiga tersangka langsung ditahan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang.

Mereka yakni, Davitson dan Nazar. Sementara Agus Suardi tidak datang dengan alasan sakit.

Seminggu kemudian, tersangka Agus Suardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan kemudian ditahan di tempat yang sama dua orang sebelumnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini