Sementara Ketua dan Bendahara KONI Padang memenuhi panggilan Kejari Padang sehari setelahnya.
Sebulan kemudian, status penyelidikan naik menjadi penyidikan mengacu surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejari Padang nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober.
https://halonusa.com/dugaan-korupsi-rp21-miliar-di-koni-padang-32-saksi-diperiksa-kejaksaan/
KONI Padang diketahui menerima bantuan melalui dana hibah Pemko Padang.
Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang.
Rincinya, tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000. Tahun 2019, Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebanyak Rp 2.450.000.000.
Pada Jumat (31/12/2021) lalu, Kejari Padang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka di antaranya, Agus Suardi, Davitson dan Nazar.Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp3.117.000.000.
Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Rabu (18/5/2022) lalu, dua dari tiga tersangka langsung ditahan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang.
Mereka yakni, Davitson dan Nazar. Sementara Agus Suardi tidak datang dengan alasan sakit.
Editor : Redaksi