Jika tak ada di lingkungan instansi tersebut, maka boleh diangkat diangkat seorang Plt demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi. (*)
Editor : Redaksi3 Instansi di Padang Dipimpin Sementara oleh Pelaksana Tugas, Ini Daftar dan Alasannya
Berita Terkait