Bikin Konten Tiktok, Remaja Ditabrak Truk, Salahkah Sopir?

×

Bikin Konten Tiktok, Remaja Ditabrak Truk, Salahkah Sopir?

Bagikan berita
Aksi seorang remaja yang membuat konten dan akhirnya tertabrak truk
Aksi seorang remaja yang membuat konten dan akhirnya tertabrak truk

"Kejadian sebenarnya seperti apa, kewajiban mengemudi saat mengemudi seperti apa, faktor apa yang menyebabkan kecelakaan, tidak bisa kita menyalahkan langsung si A salah si B yang salah," sambungnya.

Kombes Pol Hilman juga mengatakan kesalahan nantinya bisa ditentukan jika sudah masuk ke ranah penyidikan.

"Setelah masuk ke ranah penyidikan, baru bisa menentukan kesalahan ini dilakukan oleh siapa," pungkasnya.

Sementara itu dalam UU 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 3 dan 4 tentang lalulintas menyatakan.

Ayat 3: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Ayat 4 : Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Apabila sopir telah melakukan apa yang disyaratkan terhadap undang-undang tersebut dan dapat dibuktikan bahwa sopir tidak lalai, maka sopir tidak terbukti melakukan suatu kesengajaan.

Apalagi apabila memang terbukti sopir menabrak konten kreator yang sengaja mendekatkan tubuhnya ke truk yang sedang melaju untuk kepentingan konten media sosial. Sudah sangat jelas bahwa kesengajaan berada pada korban dan bukan pada sopir tersebut.

Perlu diperhatikan lagi bahwa mengenai pembuktian kesengajaan terhadap sopir dalam persidangan dihubungkan dengan syarat minimal pembuktian. (Heru Candriko)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini