Renggut Perawan Anak Yatim yang Ditinggal Ibunya Merantau, Tim Harimau Ringkus Pelaku

×

Renggut Perawan Anak Yatim yang Ditinggal Ibunya Merantau, Tim Harimau Ringkus Pelaku

Bagikan berita
Ilustrasi korban pelecehan. (Foto: IST/liputan6.com)
Ilustrasi korban pelecehan. (Foto: IST/liputan6.com)

Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

"Selain itu Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan," tutup Jelas Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini