Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
"Selain itu Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan," tutup Jelas Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution. (*) Editor : RedaksiRenggut Perawan Anak Yatim yang Ditinggal Ibunya Merantau, Tim Harimau Ringkus Pelaku
Berita Terkait