HALONUSA.COM - Keperawanan gadis ABG yang merupakan yatim di Aceh Timur terenggut oleh tetangga korban hingga hamil delapan bulan. Nyaris kedua pelaku sudah paruh baya, Tim Harimau Polres Aceh Timur pun meringkus pemerkosa ABG itu.
Kedua pelaku merupakan IW, 60 tahun dan MD 55 tahun. Aksi bejat keduanya membuat korban hamil. Insiden itu terjadi sepeninggal ibu korban merantau ke Malaysia, sekira Agustus 2021.
Peristiwa ini terungkap ketika kakak korban curiga dengan perilaku serta bentuk fisik adiknya yang tiba-tiba mengalami perubahan cepat. "Korban merupakan anak yatim, dia tinggal sama kakaknya dan kakak pun curiga perubahan fisik," ujar Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution kepada wartawan tempo hari.
Baca Juga: Akibat Kecelakaan, 53 Orang Meninggal Dunia di Aceh
"Pelaku ini merupakan tetangga korban dan melakukan pencabulan terhadap korban berulang kali," ujarnya.
AKP AS Nasution menerangkan, pelaku pertama pelecehan seksual terhadap anak yatim itu merupakan MD. Berdasarkan dari masing-masing keterangan, baik MD dan IW melakukan perbuatan mereka tanpa sepengetahuan satu sama lain."Kedua pelaku itu melakukan perbuatan cabul di lokasi dan waktu berbeda. Modus dari kedua pelaku mengiming uang kepada korban," tuturnya.
Sekira Januari 2022, kakak korban curiga. Lalu melalukan pengecekan urine melalui alat tes kehamilan dan korban EM positif hamil.
"Kakak korban kontak ibunya di Malaysia, usai mendapat izin terbang ke Indonesia. Ibu Korban melaporkan ke Polres Aceh Timur," tuturnya.
MD, tertangkap di gubuk sawit setelah Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur menyelidiki kedua pelaku. Jumat, (25/03/2022) sekira pukul 22.00 WIB MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk sawit. Sementara IW tertangkap saat berada di sebuah bengkel sekira pukul 23.45 WIB.
Editor : Redaksi