"Semua pelaku belum pernah dihukum dalam kasus yang sama ataupun kasus lain yang tersangkut pidana," pungkasnya.
Barang bukti yang disita polisi, di antaranya, tujuh ekor ayam bangkok jantan, satu jam dinding, dua set ring busa. Kemudian, lima kartu ronde dari karton, tiga bola lampu, satu buku tulis yang digunakan untuk catatan adu ayam dan uang taruhan sebesar Rp196 ribu. (*) Editor : Redaksi4 Bapak-bapak di Padang Ini Lari Terbirit-birit Usai...
Berita Terkait