Sesuai informasi dari Pemerintah Aceh berarti sejak April ini sementara waktu tidak ada anggaran untuk JKA. Kalaupun nanti Pemerintah Aceh kembali menganggarkan dana JKA untuk sisa tahun 2022, itu baru bisa dilakukan ketika perubahan APBA 2022.
Dan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, APBA-P paling cepat disahkan pada bulan September. Apalagi tahun ini masa tugas Gubernur Aceh juga akan berakhir.
Sementara itu, kalaupun ini dibebankan kepada pemerintah kab/kota, untuk penganggarannya harus menunggu perubahan APBK yang prosesnya baru bisa dilakukan sekitar bulan Juli.
"Sementara sebelum APBK P disahkan, dananya dari mana? Bagaimana jika kab/kota tidak mampu? Kalau ada warga yang sakit dan ingin berobat bagaimana?,” kata Farid.
Farid menekankan bahwa pihaknya selaku perwakilan warga Kota Banda Aceh di parlemen mendorong agar Pemerintah Aceh tetap mempertahankan program JKA secara penuh sepanjang tahun.
Karena JKA ini selain implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 40 tahun 2004, UU No. 24 tahun 2011, dan Perpres No. 82 tahun 2018, lalu Inpres No. 1 tahun 2022, dan yang paling utama merupakan amanah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU No. 11 tahun 2006) sehingga tidak ada alasan apa pun untuk menghentikannya.
“Apalagi dengan dalih efisiensi anggaran, mengingat selama ini setiap tahun APBA selalu mengalami SiLPA. Tahun 2019 ada SiLPA Rp1,8 T, tahun 2020 ada Rp3,9 T, dan tahun 2021 ada Rp2,8 T, ini kan sayang, anggaran sebenarnya ada, tetapi mengapa yang untuk JKA yang diefisiensikan.” kata Farid.Di sisi lain kata Farid, pihaknya mendukung upaya DPRA yang ingin agar BPJS transparan selaku pengelola JKA. Apalagi dengan usia JKA yang sudah memasuki angka sebelas tahun sejak dicetuskan pada 1 Juni 2010, terkesan aneh jika persoalan validasi data ini sampai sekarang belum beres.
Bahkan DPRA bisa meminta secara khusus kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh untuk melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan anggaran JKA agar “kebocoran-kebocoran” yang selama ini menjadi sumber persoalan bisa teratasi.
Jika diperlukan, Pemerintah Aceh bisa menggandeng pihak lain sebagai pengelola dana JKA.
Editor : Redaksi