Kini Wendi dan SP di tahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk MRI, RAF, ADR, MR dan YA dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.
"Untuk AMD, RA dan FA dikenakan pasal 480 KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak," pungkas Kompol Ryan. (*) Editor : RedaksiSekelompok Remaja di Banda Aceh Curi Fasilitas Sekolah, Sosok Ini Pengendalinya
Berita Terkait