Selain itu, pemerintah sepakat 'berbagi tugas' dalam rehabilitasi dan pembangunan kembali rumah warga yang menjadi korban terdampak gempa.
Untuk kategori rusak berat dan hancur diambil alih oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Rusak sedang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan rusak ringan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman.
Baca juga: Daftar Posko Darurat Polisi Pascagempa Pasaman Raya Usai Diperintah Kapolri
Sementara itu, Direktur Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB, Yusrizal juga mengingatkan selama proses penanganan pascagempa untuk terus memperhatikan protokol kesehatan (prokes)."Kunjungan pihak luar banyak, jangan sampai terbentuk klaster baru Covid-19 di lokasi pengungsian, tetap terapkan prokes dan selalu pakai masker," imbaunya. (*)
Editor : Redaksi