Lalu perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja) yang mengatur bahwa:
* Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. * Bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di kawasan konservasi.
* Mengunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dalam pasal 35 huruf a. huruf b. huruf c. dan huruf d.
Baca Juga: Rampas Hutan Adat Silabu, Masyarakat Mentawai Desak Komnas HAM Sumbar
Sementara itu kata Uslaini, Perwakilan Koalisi dan Direktur WALHI Sumatera Barat. Sangat menyayangkan adanya aktivitas penggunaan terumbu karang sebagai bahan material pembangunan jalan oleh perusahaan."Parahnya lagi menggunakan alat berat. Ini memicu kerusakan bagi terumbu karang dan ekosistem pantai Palimo," kata Uslaini.
Justru apa yang terjadi terangnya, karena minimnya pengawasan dari pemerintah setempat. Membiarkan kerusakan lingkungan di pantai Palimo. (*)
Editor : Redaksi