Ekosistem Terumbu Karang di Mentawai Hancur Total, WALHI Adukan ke Polda Sumbar

×

Ekosistem Terumbu Karang di Mentawai Hancur Total, WALHI Adukan ke Polda Sumbar

Bagikan berita
Demi membangun logpond kayu, ratusan terumbu karang (coral reef) di Pantai Polimo, Desa Sikabu, Kecamatan Pagai Utara, Kepulauan Mentawai hancur. (Formma Sumbar/Halonusa)
Demi membangun logpond kayu, ratusan terumbu karang (coral reef) di Pantai Polimo, Desa Sikabu, Kecamatan Pagai Utara, Kepulauan Mentawai hancur. (Formma Sumbar/Halonusa)

HALONUSA.COM - WALHI Sumatera Barat melaporkan koperasi minyak Atsiri Mentawai ke Polda Sumbar, Selasa (15/2/2022) atas dugaan perusakan ekosistem terumbu karang (Coral reef) di Pantai Polimo, Desa Sikabu, Kecamatan Pagai Utara, Kepulauan Mentawai.

Salah satu alasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia tergabung koalisi penyelamatan hutan Mentawai termasuk kerusakan coral reef melapor, karena menemukan ada aktivitas pembangunan logpond kayu.

Kuat dugaan berasal dari pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai, hal itu tersampaikan saat melapor ke Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Tommy Adam, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi menyampaikan, aktivitas itu telah menyebabkan rusaknya ekosistem terumbu karang di Pantai Polimo Mentawai. Tidak itu saja kuat dugaan tidak mengantongi izin.

"Ketika ini terbiarkan maka berdampak ketidakproduktifan terhadap ekosistem perairan," tutur Tommy.

Rusaknya terumbu karang secara tidak langsung memutus rantai ekosistem lingkungan laut. "Tidak ada ruang bagi ikan untuk memijah, tidak ada ruang bagi ikan untuk mendapatkan rantai makanan. Lebih parahnya berdampak bencana alam seperti abrasi pantai," ungkapnya.

Baca Juga: Forum Mahasiswa Mentawai Menolak Koperasi Minyak Atsiri, Serobot Tanah Suku Desa Silabu

Selain melapor ke Polda Sumbar terkait kerusakan terumbu karang akibat aktivitas dari perusahaan tersebut. Koalisi ini pun juga telah menyampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat maupun Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Sejauh ini belum ada respon, tapi kami minta ini segera tersikapi. Jika tidak, maka sama halnya pemerintah mengamini kehancuran terhadap Kepulauan Mentawai atas perbuatan investasi kapital," ungkapnya.

Sementara aktivitas tersebut melanggar aturan hukum yang termaktub dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a. UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (sebagaimana ubahan UU No 1 tahun 2014.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini