HALONUSA.COM - Hari ini, Selasa (15/02/2022), Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang.
Pemanggilan tersebut dilakukan atas laporan orangtua siswa di beberapa Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang pada pekan lalu.
Laporan tersebut terkait Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Padang terkait vaksinasi Covid-19 yang dikeluarkan pada pekan pertama Februari 2022.
"Ada sebanyak 10 laporan terkait SE tersebut dan kami sudah melakukan pemeriksaan atas laporan-laporan tersebut," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, Senin (14/02/2022).
Ia mengatakan, untuk laporan yang diterima, telah dinyatakan lengkap dan tinggal melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang.
"Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang yang kami panggil untuk meminta klarifikasi terkait SE tersebut," lanjutnya.Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tidak dibolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka.
SE dengan nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas 03/2022 itu membahas tentang pelaksanaan vaksinasi usia 6 sampai 11 tahun untuk pencegahan Covid-19.
Salah satu aturan dalam SE tersebut menunjukkan bahwa siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tidak dibolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (*)
Editor : Redaksi