Saat ini, polisi sudah menahan pelaku di ruang tahanan Polresta Padang.
Baca juga: Sindikat Pencurian Rolling Door di Padang Terungkap, 3 Orang BuronPelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 3 junto pasal 76D junto pasal 82 ayat 2 junto pasal 76E Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Editor : Redaksi