"Mudah-mudahan Pemprov Sumbar dan pemerintahan kabupaten dan kota akan tetap mematuhi peraturan perundang- undangan. Karena kita sebagai negara hukum peraturan perundangan akan menjadi panglima atau acuan di dalam tindak pemerintahan dan kehidupan masyarakat," sambung Mahyeldi. (*)
Editor : RedaksiGubernur Sumbar Didatangi KPK soal Dugaan Pelanggaran Reklamasi Danau Singkarak
Berita Terkait