Hakim Kena OTT KPK di Surabaya, MA: Ya Benar

×

Hakim Kena OTT KPK di Surabaya, MA: Ya Benar

Bagikan berita
juru bicara MA, Andi Samsan Nganro
juru bicara MA, Andi Samsan Nganro

HALONUSA.COM - Mahkamah Agung (MA) membenarkan salah seorang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/01/2022).

Hakim yang diamankan tersebut diketahui bernama Itong Isnaeni Hidayat (ISH) telah diamankan tim satuan tugas (satgas) KPK.

"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada sdr Itong Isnaeni Hidayat, SH.MH Hakim PN Surabaya," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Tak hanya hakim, MA juga membenarkan seorang panitera pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan KPK. Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua PN Surabaya.

"Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (19/1/2022) di Surabaya, Jawa Timur.

"Benar, 19 /1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Ia mengatakan, dalam operasi senyap tersebut tim penindakan KPK mengamankan dua orang yang terdiri dari panitera dan pengacara.

"(keduanya) Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini