16 Tahun Jadi Buron, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Dibekuk

×

16 Tahun Jadi Buron, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Dibekuk

Bagikan berita
16 Tahun Jadi Buron, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Dibekuk
16 Tahun Jadi Buron, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Dibekuk

HALONUSA.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membekuk seorang buronan yang sudah menjadi terpidana Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berhasil mengamankan buronan dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Ia mengatakan, Tim tabur mengamankan DPO kasus Korupsi bank mandiri Pada Selasa 18 Januari 2022 pukul 23:20 WIB, dengan Identitas orang yang diamankan, yaitu:

Nama : Koko Sandoza Fritz Gerald

Tempat Lahir : Jakarta

Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun / 20 Mei 1973

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat Tinggal : Jalan Raharja No 6 RT 02/08 Pondok Pinang Jakarta Selatan

Pekerjaan : Swasta

Menurutnya, akibat perbuatan pelaku Negara dirugikan Rp120 Miliar.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini