Misteri Bayi dalam Kardus di Banda Aceh Terungkap, Orang Tuanya Ditangkap

×

Misteri Bayi dalam Kardus di Banda Aceh Terungkap, Orang Tuanya Ditangkap

Bagikan berita
Konferensi pers atas kasus pembuangan bayi di Banda Aceh. (Foto: Dok Polresta Banda Aceh)
Konferensi pers atas kasus pembuangan bayi di Banda Aceh. (Foto: Dok Polresta Banda Aceh)

“Karena sudah panik dan bingung, SY dan AS menjemput kembali anaknya dari pengasuh dan dibawa keliling dalam kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil Avanza yang telah direntalnya dengan niat bayi tersebut akan dititipkan pada pengasuh yang tepat,” katanya.

Kompol Ryan menuturkan, mereka akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah Saiful dikawasan Lampaseh Aceh, yang mana rumah tersebut adalah rumah familynya dengan harapan lebih tenang dan dapat melihat tumbuh kembangnya bayi tersebut sampai beranjak dewasa. Namun ternyata kejadiannya justru jauh dari harapan kedua orang tuanya tersebut.

Untuk motif yang dilakukan tersebut, takut diketahui oleh pihak keluarga SY tentang ianya telah memiliki anak lagi, kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan upaya restorative justice akan ditempuh dalam kasus ini, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut ditempat yang tidak layak, melainkan menaruh atau meletakkan ditempat yang salah satunya merupakan keluarganya dengan cara yang salah, akan tetapi dengan harapan dapat dirawat dengan baik.

Selain itu, pelaku masih memiliki dua anak yang masih balita dan masih membutuhkan ASI serta kasih sayang orang tuanya.

Namun demikian, dalam perkara ini mereka terjerat dengan Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77b Jo Pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara, pungkas Kompol Ryan. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini