"Dari keterangan SY, ia tidak sendiri saat meletakkan bayi tersebut, dan turut dibantu oleh teman prianya berinisial AS (24), asal Aceh Besar yang tak lain suaminya,” katanya.
Berdasarkan fakta yang didapatkan saat pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka telah menikah siri pada tahun 2019 silam.
Dari pernikahan tersebut, mereka lahirlah bayi laki–laki saat ini berusia 1,5 tahun yang kini diasuh oleh orang tua AS.
Sebelum lahirnya bayi yang diletakan dalam kardus, kedua belah pihak keluarga sudah membicarakan agar saat ini jangan terlalu dekat dulu karena dikhawatirkan akan terulang kembali sebelum dilangsungkan pernikahan secara resmi.
Namun, hal tersebut belum sempat dilakukan oleh keluarga AS dengan alasan belum memiliki biaya.
“Tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali hamil mengandung anak kedua pada bulan Januari 2021. Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar pihak keluarga tidak mengetahuinya sampai lahirnya bayi perempuan itu pada tanggal 18 November 2021."
"Saat itu bayi dirawat oleh SY dan AS di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh selama 24 hari," kata Kompol Ryan.Kompol Ryan menambahkan, pada tanggal 12 Desember 2021, SY mendapat kabar bahwasannya salah satu keluarganya meninggal dunia di Pidie Jaya, sehingga ia harus ke Pidie Jaya dengan menitipkan bayi pada seorang pengasuh di Banda Aceh dengan memberikan upah bulanan serta perlengkapan bayi.
Beberapa hari kemudian, orang tua dari AS mengetahui bahwa SY telah memiliki anak lagi dengan kekecewaan itu, SY sempat dimarahin oleh nenek sang bayi. Namun sang nenek juga memberikan solusi agar anaknya itu dirawat sampai besar.
Tetapi saran tersebut ditolak oleh SY karena takut diketahui oleh orang tuanya bahwa ia telah memiliki anak lagi, sedangkan sebelumnya SY sudah sering dinasehati untuk tidak dekat dahulu dengan AS yang dikhawatirkan akan hamil lagi.
Editor : Redaksi