3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

×

3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Bagikan berita
Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama,
Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama,

"Tadi pagi ketiga tersangka kami panggil sebagai saksi dan dari pengakuan mereka, langsung kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ia mengatakan, atas perbuatan tiga orang tersangka itu, Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp2,1 miliar lebih.

Sebelumnya Kejari Padang memanggil 35 cabang olahraga yang berada dibawah naungan KONI Padang, jaksa memanggil unsur-unsur pemberi dana hibah pada organisasi induk cabang olahraga yang sebelumnya.

"Sampai saat ini semua cabang olahraga sudah kita panggil. Namun ada dua cabor yang tidak jadi kita panggil saat penyidikan, karena pengurusnya sudah meninggal dunia," katanya.

Seperti diketahui, Kejari Padang sedang melakukan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Padang secara marathon. Diperkirakan sebanyak Rp 2,1 miliar dana hibah dimaksud menjadi bancakan oleh oknum pengurus, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian.

Tindakan yang dilakukan Kejari Padang pun mendapat banjir dukungan oleh semua pihak Hal ini dibuktikan dengan dibanjirinya kantor Kejari Padang oleh papan karangan bunga.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini