Di dalam Pasal 176 ayat 4 Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 disebutkan bahwa pengisiang kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Baca juga: Memohon Agar Tetap Berdagang, Pedagang Tugu Gempa Padang Menangis di Depan Wako
Selanjutnya, berdasarkan pasal 63 ayat 1 UU nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 59 ayat 1 dibantu Wakil Kepala Daerah.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Padang dan masa jabatan Wali Kota yang masih lama hingga 13 Mei 2024, kami meminta Wako Padang untuk memproses pengisian jabatan Wawako sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Mahyeldi.(*)
Editor : Redaksi