Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual, Pemprov Sumbar Keluarkan Surat Edaran

×

Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual, Pemprov Sumbar Keluarkan Surat Edaran

Bagikan berita
Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual, Pemprov Sumbar Keluarkan Surat Edaran
Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual, Pemprov Sumbar Keluarkan Surat Edaran

Mendorong Nagari/Desa untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap anak melalui Dana Nagari/Desa ( Dasar Perpres nomor 59 tahun 2017 Tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar bagi Program SDGs Desa)

Membuat Kerjasama dengan Ormas Islam (MUI, NU, Nuhammadiyah,Majlis Ta'Lim dil) terkait matcri Pencegahan Kckcrasan dan Diskriminasi terhadap Anak dalam kegiatankegiatan kcagamaan termasuk bimbingan/skrening terhadap calon pengantin.

Meningkatkan upaya pencegahan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan dana BOS sekolah.

Membentuk Unit Pelaksana Teknis Dacrah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat Kabupaten/Kota.

Membentuk Tim Aksi Cepat Tanggap di tingkat Kelurahan/Nagari/Desa, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota untuk penjangkauan kasus kekerasan terhadap anak.

Menyediakan Hotline Service 24 jam untuk layanan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak.

Menyediakan Rumah Perlindungan sebagai tempat penampungan sementara untuk memberikan rasa aman bagi anak korban kekerasan yang mengalami trauma dan memerlukan perlindungan.

Menyediakan tenaga ahli untuk penanganan kasus kekerasan terhadap anak, seperti Psikolog, Psikiater, Advokat, Mediator, dan Konselor.

Melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di kabupaten/kota melalui aplikasi Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

"Gubernur berharap dengan langkah strategis yang diambil bisa menekan angka kekerasan seksual terhadap anak hingga zero accident," tutup Hefdi.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini