"Pelaku SN terancam hukuman 20 tahun penjara dan sekarang telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur AKP Iskandar Ginting.
Lantaran pelaku dan korban masih di bawah umur, semua dalam pengawasan tim advokasi Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA). (*) Editor : Redaksi
Home
Berita
Ini Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Kakak Kandung di Nias, AKP Iskandar Ginting: Dampak Sering Nonton Bokeh
Ini Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Kakak Kandung di Nias, AKP Iskandar Ginting: Dampak Sering Nonton Bokeh
Berita Terkait