"Pengamanan terhadap pelaku SN berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang kini SN mendekam sel tahanan," ujar AKP Iskandar Ginting kepada awak media.
Pelaku rudapaksa tersebut mengaku jika dirinya melakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut terhadap korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri, lantaran acap menonton video bokeh.
"Perbuatan melanggar hukum itu karena pelaku acap menonton video bokeh dari ponsel temannya," terang AKP Iskandar Ginting.
AKP Iskandar Ginting melanjutkan, selain pemeriksaan terhadap pelaku juga berdasarkan keterangan korban YN di hadapan penyidik PP Polres Nias.
"Ia mengaku jika perbuatan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh SN yang merupakan adiknya kandungnya sendiri, dan bukan terduga pelaku awal AW," terang AKP Iskandar Ginting didampingi tim Advokasi Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Eli Harefa dan Iren Bohalima.
Kasat Reskrim Polres Nias mengimbau agar orang tua mengawasi aktivitas anak-anak, sehingga tidak berdampak pada perilaku negatif apalagi sampai melanggar perbuatan hukum."Kami dari Polres Nias sangat mengimbau untuk kita semua agar mengawasi setiap aktivitas anak-anak, apalagi yang bertentangan dan sangat dilarang dalam agama termasuk bertentangan dengan adat budaya kita di Tanoniha," ujar AKP Iskandar Ginting meneruskan pesan Kapolres Nias.
Pelaku kirik itu kini mendekam di sel Polres Nias, berdasar keterangan penyidik PPA Polres Nias, pelaku SN terjerat pasal 81 ayat (1), (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 01 tahun 2016, atas perubahan kedua undang undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak.
Editor : Redaksi