HALONUSA.COM - Polres Nias, Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap perempuan, Desa Hilina’a Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Pelaku remaja cabul itu merupakan adik dari korban YN (17 tahun).
Kronologi kasus pelecehan seksual terhadap kakak kandung akibat dari perbuatan pelaku SN (15 tahun) hingga hamil 6,5 bulan setelah Personel Satreskrim Polres Nias mengembangkan laporan dari orang tua korban.
Kasus rudapaksa tersebut bermula dari laporan orang tua korban melaporkan terduga AW, yang merupakan tetangganya. Baca juga: Kirik!!! Adik Rudapaksa Kakak Kandung Sebanyak Lima Kali, Polres Nias: Terancam 20 Tahun Penjara
AW menurut keterangan polisi diduga telah mencabuli atau melakukan pelecehan seksual terhadap YN (17 tahun) merupakan warga Desa Hilina’a Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Usai penyidik memintai keterangan terhadap terduga pelaku AW, ternyata tidak ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
"Awalnya kami mengamankan AW terduga pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan. Saat diminta keterangan ternyata AW tidak mengaku lantas memberikan laporan dan bukti baru bahwa terduga pelaku merupakan SN (15 tahun), yang merupakan anak dari pelapor," ujar Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting saat jumpa pers di Mapolres Nias, Selasa (23/11/2021).
Penelusuran kasus tersebut setelah penyidik Polres Nias, Sumut menerima laporan orang tua korban per tanggal 5 November 2021. Laporan tersebut tertulis bahwa korban telah menjadi korban pelecehan seksual terhadap korban YN.
"Ya, benar laporan masuk ke meja penyidik 5 November lalu atas dugaan pencabulan terhadap korban pada April hingga Juni 2021 bahkan hamil dengan usia kandungan 26 minggu atau 6,5 bulan," terang Kasat Reskrim, AKP Iskandar Ginting didampingi Kepala Urusan Pembinaan Operasional Sat Reskrim Polres Nias, Iptu Sugiabdi.
AKP Iskandar Ginting menerangkan, ternyata dari laporan tersebut berkembang informasi baru, semula terduga AW membantah, yang kemudian personel Sat Reskrim mengamankan SN (15 tahun) yang merupakan adik korban.
Editor : Redaksi