Aturan Lengkap PPKM Level 3 Desember 2021, Berikut Acuannya

×

Aturan Lengkap PPKM Level 3 Desember 2021, Berikut Acuannya

Bagikan berita
 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Indonesia, mulai diberlakukan Rabu, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Indonesia, mulai diberlakukan Rabu, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

* Rumah ibadah boleh buka dan melaksanakan kegiatan dengan maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas Area publik, seperti taman, tempat wisata, dan lain sebagainya ditutup.

* Resepsi pernikahan boleh digelar dengan maksimal pengunjung 25 persen kuota normal Bioskop boleh dibuka dengan penonton maksimal 50 persen kuota, dan sebagainya.

Pelaksanaan PPKM Level 3 Berdasar:

Mengacu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, Level 3 dalam pelaksanaan PPKM digunakan untuk daerah dengan kriteria sebagai berikut:

* Angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

* Angka rawat inap di rumah sakit ada di kisaran 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu Angka kasus kematian sebanyak 2-5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Berlakunya PPKM Level 3 Desember 2021 di daerah bilamana pencapaian vaksinasi dosis 1 di bawah 50 persen.

Kemudian di bawah 40 persen untuk capaian vaksin dosis pertama lansia.

Maka hal tersebut di atas tergolong pada PPKM Level 3. Sementara kebijakan PPKM Level 3 yang diberlakukan libur nataru (Natal dan Tahun Baru) mencakup seluruh daerah. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini