* Rumah ibadah boleh buka dan melaksanakan kegiatan dengan maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas Area publik, seperti taman, tempat wisata, dan lain sebagainya ditutup.
* Resepsi pernikahan boleh digelar dengan maksimal pengunjung 25 persen kuota normal Bioskop boleh dibuka dengan penonton maksimal 50 persen kuota, dan sebagainya.
Pelaksanaan PPKM Level 3 Berdasar:
Mengacu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, Level 3 dalam pelaksanaan PPKM digunakan untuk daerah dengan kriteria sebagai berikut:
* Angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
* Angka rawat inap di rumah sakit ada di kisaran 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu Angka kasus kematian sebanyak 2-5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.Berlakunya PPKM Level 3 Desember 2021 di daerah bilamana pencapaian vaksinasi dosis 1 di bawah 50 persen.
Kemudian di bawah 40 persen untuk capaian vaksin dosis pertama lansia.
Maka hal tersebut di atas tergolong pada PPKM Level 3. Sementara kebijakan PPKM Level 3 yang diberlakukan libur nataru (Natal dan Tahun Baru) mencakup seluruh daerah. (*)
Editor : Redaksi