HALONUSA.COM - Polisi menangkap M, 60 tahun, yang diduga melakukan tindakan sodomi terhadap sejumlah bocah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Guru mengaji tersebut dibekuk oleh Tim Klewang Polresta Padang di kawasan Padang Timur pada Jumat (19/11/2021) malam usai dilaporkan oleh orang tua korban.
“Korban menceritakan itu kepada orang tuanya, orang tuanya yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata Kepala Unit (Kanit) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang, Ipda Dwi Jatmiko kepada awak media, Sabtu (20/11/2021).
Berikut 4 fakta yang dirangkum Halonusa.com terkait aksi sodomi yang dilakukan M.
1. Guru MengajiM diketahui merupakan seorang guru mengaji di musala yang berada di salah satu kawasan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Informasinya kami tanya, profesinya guru mengaji,” kata Dwi Jatmiko.
Baca juga: Modus Guru Ngaji di Padang Cabuli Bocah Bawah UmurDwi mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerima tiga laporan polisi terkait kasus yang diduga dilakukan oleh sang ustaz.
“Yang jelas yang sudah melapor tiga orang, nanti (untuk) pengembangan pihak penyidik yah,” tuturnya.
2. Bangun MusalaBelakangan diketahui, M memiliki sebidang tanah yang ia peruntukkan untuk musala yang menjadi lokasi dia melakukan aksi sodomi terhadap sejumlah bocah.
“Jadi musala ini dibangun di tanahnya, namun dia tak tinggal di musala tersebut,” katanya.
Editor : Redaksi